Menyusul Jateng-DIY, Sulsel Naikkan UMP 2021 Rp 62 Ribu

Menyusul Jateng-DIY, Sulsel Naikkan UMP 2021 Rp 62 Ribu

Ibnu Munsir - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2020 10:45 WIB
Sulawesi Selatan Naikkan UMP 2021
Foto: Ibnu Munsir-detikcom
Makassar -

Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinisi 2021 sebanyak 2 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1415/X/TAHUN 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

"Ini betul-betul sesuatu yang berat kita lakukan, para pengusaha merasakan itu sehingga dari UMP 2020 Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165,876. Jadi ada kenaikan 2 persen atau Rp 62.076," kata Nurdin Abdullah melalui konferensi pers di Rujab Gubernur, Sabtu (31/10) malam.

Dijelaskan Nurdin, ketetapan tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan, utamanya kondisi perekonomian Indonesia, khsusunya Sulsel pada masa pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat juga dan memperhatikan daya beli para pekerja, tentu walaupun ibu menteri telah buat edaran tapi dari dewan pengupahan, serikat pekerja dan Apindo sepakat untuk kita naikkan," jelasnya.

Nurdin menegaskan, kenaikan UMP Sulsel tidak melanggar edaran Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengaku telah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto terkait permintaan serikat buruh tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menurut pak sekjen kalau menurunkan jangan, menaikkan monggo jadi sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing," tegasnya.

Diketahui UMP Sulsel dari tahun mengalami kenaikan, antara lain 2017 ada kenaikan 11,11 persen, 2018 kenaikan 5,9 persen, 2019 kenaikan 8,03 persen, dan 2020 terjadi kenaikan 8,51 persen.




(zlf/zlf)

Hide Ads