Pengusaha Bingung Pada Kebijakan Anies soal UMP 2021: Pusing!

Pengusaha Bingung Pada Kebijakan Anies soal UMP 2021: Pusing!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2020 12:50 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Lagi pula, kata Anton, UMP ini bukan berarti berlaku untuk upah keseluruhan, melainkan hanya berlaku untuk pekerja baru atau fresh graduate. Pekerja dinilai masih bisa negosiasi gaji sesuai kemampuan perusahaan.

"Masih ada upah lainnya seperti upah lembur, upah negosiasi dan lainnya. Pemerintah (hanya) mengatur upah minimum apabila perusahaan itu mau menerima pekerja baru, itulah yang berlaku. Setelah setahun, berlaku upah negosiasi. Jadi kalau pegawai atau perusahaan yang kinerjanya baik itu tidak usah diatur, silakan negosiasi langsung pekerja dan manajemen," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2021 juga dianggap bingung oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam.

"Bagi perusahaan yang tidak terdampak dapat dilakukan bipartit, tidak perlu ditetapkan seperti itu. Ini kan upah minimum bukan upah efektif, jadi UM itu batas bawah. Kalau ada 2 batas bawah kan membingungkan. Tahun depan kita mau berangkat dari upah yang mana?," tandasnya.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads