Lagi pula, kata Hariyadi, UMP ini bukan berarti berlaku untuk upah keseluruhan, melainkan hanya berlaku untuk pekerja baru atau fresh graduate. Pekerja dinilai masih bisa negosiasi gaji sesuai kemampuan perusahaan.
"Kami tidak akan menggugat karena keputusan itu kan memang ada di kepala daerah. Hanya kami menyayangkan karena kenaikan ini tidak melihat kondisi real dan pemahamannya terhadap upah minimum sebagai jaring pengaman sosial itu kelihatannya kurang," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Hariyadi, Wakil Sekretaris Umum Apindo yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengatakan saat ini kondisi sedang tidak normal karena ada pandemi COVID-19. Untuk itu, dinilai tidak relevan jika UMP 2021 naik.
"Saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi COVID-19. Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan," urai Adi.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk dapat membina kepala-kepala daerah yang melanggar SE tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dalam penetapan upah minimum.
(eds/eds)