Pengusaha Minta Anies Perjelas Kriteria Perusahaan di Aturan UMP 2021

Pengusaha Minta Anies Perjelas Kriteria Perusahaan di Aturan UMP 2021

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2020 23:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai kebijakan asimetris yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 perlu kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai kebijakan itu sudah sangat adil yakni UMP 2021 naik 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini seperti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Memang itu kita dorong agar sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021. Sebaliknya yang terkena dampak, kenaikannya 0% atau besarannya sama dengan UMP 2020," kata Sarman melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (1/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarman berharap Pemprov DKI Jakarta segera menurunkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal kriteria perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak COVID-19. Dengan begitu, menurutnya pengusaha yang terdampak tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan.

"Jangan sampai persepsi di kalangan Serikat Pekerja/Buruh berbeda misalnya untuk
menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra, semuanya bisa dilihat secara kasat mata. Kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan
ke Disnakertrans DKI Jakarta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan kalangan buruh dapat mengerti dan memahami kondisi dunia usaha. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana mempertahankan lapangan pekerjaan karena tidak ada yang mengetahui kapan pandemi akan berakhir.

"Pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini. Jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikhawatirkan collapse," ujarnya.

Sarman pun membeberkan kondisi dunia usaha saat ini. Menurutnya, sekitar 90% lebih
pengusaha di Jakarta terdampak pandemi COVID-19. Sudah hampir 8 bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok.

"Bahkan sektor hiburan malam yang jumlahnya juga cukup banyak tidak tau lagi nasibnya saat ini karena juga sudah hampir 8 bulan tutup," pungkasnya.

(dna/dna)

Hide Ads