Dapat Suap Rp 7 M, Harta Jaksa Pinangki Cuma Segini

Dapat Suap Rp 7 M, Harta Jaksa Pinangki Cuma Segini

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 17:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali jadi sorotan. Setelah terungkap alasan dibalik suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Menurut Jaksa saat membacakan dakwaan, Djoko Tjandra sengaja memberikan suap senilai US$ 500 ribu kepada jaksa Pinangki, dengan maksud agar Jaksa Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

"Supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga terdakwa
Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, yang menarik perhatian adalah terkait jumlah suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki yang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar (kurs Rp 14.600/US$). Jumlah itu ternyata melebihi total harta kekayaan Pinangki yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.

Dikutip dari laman resmi LHKPN, Senin (2/11/2020), Jaksa Pinangki cuma memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.

ADVERTISEMENT

Dari data LHKPN, secara rinci Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.

Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.

Namun, meski sudah diumumkan, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal ini berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019. Laporan ini sendiri disampaikan 31 Maret 2019 lalu ke KPK.


Hide Ads