Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali jadi sorotan. Setelah terungkap alasan dibalik suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Menurut Jaksa saat membacakan dakwaan, Djoko Tjandra sengaja memberikan suap senilai US$ 500 ribu kepada jaksa Pinangki, dengan maksud agar Jaksa Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
"Supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga terdakwa
Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, yang menarik perhatian adalah terkait jumlah suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki yang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar (kurs Rp 14.600/US$). Jumlah itu ternyata melebihi total harta kekayaan Pinangki yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.
Dikutip dari laman resmi LHKPN, Senin (2/11/2020), Jaksa Pinangki cuma memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.