Sejumlah kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP 2021. Ada yang mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, adapula yang tidak.
Dalam surat nomor M/11/HK.04/2020 tersebut, pemerintah menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.
"Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah Minimum Tahun 2020," tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah provinsi selanjutnya melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan ini tentunya dilaksanakan tatanan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah diputuskan sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12. Lalu, kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000. Dan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548.
Sementara itu, Jawa Barat tetap mengacu pada UMP 2020. UMP Jabar tahun depan diputuskan sama dengan 2020 yakni Rp 1.810.351,36. Demikian pula dengan UMP Riau 2021 tak ada kenaikan, alias masih mengacu pada UMP tahun 2020. Hal itu sudah diputuskan oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Berikut daftar lengkap UMP 2021 di Indonesia, dengan catatan sejumlah daerah tidak menaikkan UMP 2021 atau sama dengan besaran UMP 2020:
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]