Anies Naikkan UMP 2021, Kecuali Buat Perusahaan-perusahaan Ini

Anies Naikkan UMP 2021, Kecuali Buat Perusahaan-perusahaan Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 16:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi UMP 2021/Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27% bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Namun, perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 tetap menggunakan besaran UMP 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga tidak perlu menaikkan UMP 2021.

"Contohnya yang terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, terus perdagangan makan minum itu kan terdampak," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usaha yang bergerak di sektor-sektor tersebut tinggal mengajukan kepada Pemprov DKI Jakarta agar upah yang berlaku buat mereka sama dengan UMP 2020.

"Jadi kalau perusahaannya itu mengajukan untuk dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak perlu lagi ada kajian-kajian, langsung dikeluarkan SK Kadisnaker untuk bisa disesuaikan dia menggunakan UMP tahun 2020," paparnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, dia mengatakan sektor-sektor yang disebutkan di atas dipastikan terdampak pandemi COVID-19.

"Kan kita sudah punya data, baik itu dari data wajib lapor maupun data dari PSBB yang sudah kita lakukan. Kalau seumpamanya saya katakan tadi, saya contohkan nih, contoh kayak mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan, itu mah nggak usah lagi dilihat laporan keuangannya, orang dia 7 bulan nggak bekerja, otomatis terdampak lah," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads