3 Bukti Pemda Nggak Kompak soal UMP 2021

3 Bukti Pemda Nggak Kompak soal UMP 2021

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 19:30 WIB
daftar ump 2020
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta -

Pemerintah Daerah (Pemda) tidak kompak dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ada yang tidak menaikkan UMP 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ada juga yang mengambil keputusan sendiri dengan menaikkan UMP 2021.

Dirangkum detikcom, Senin (2/11/2020), berikut 3 fakta bahwa Pemda tidak kompak dalam memutuskan UMP 2021:

1. 5 Provinsi Naikkan UMP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 34 provinsi, ada 5 provinsi yang sudah mengumumkan akan naik UMP 2021. Provinsi tersebut adalah Jawa Tengah (Jateng) menjadi Rp 1.798.979,12, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi Rp1.765.000, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Rp 3.165,876.

Kemudian ada juga DKI Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 (bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19), dan Jawa Timur (Jatim) menjadi Rp 1.868.777.

ADVERTISEMENT

2. Kebijakan Asimetris DKI

Satu-satunya saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2021. Dia mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27% dari UMP tahun ini yang Rp 4.276.349. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, besaran UMP 2021 boleh sama dengan UMP 2020.

3. Pengusaha Bingung-Kecewa

Kalangan pengusaha menyayangkan sikap Pemda yang tidak mengikuti SE Menaker dalam menetapkan UMP 2021. Khusus untuk kebijakan Anies, dinilai kebijakan itu membingungkan. Dia mempertanyakan bagaimana cara menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi COVID-19.

"Kalau bilang terkena dampak itu menghitung dampak dari mana? Apa dampak kena COVID, atau dampak omzet menurun, atau apa? Ini malah membingungkan di pelaksanaan. Pusing juga kita merumuskan mana yang terdampak, mana yang tidak terdampak," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit kepada detikcom, Minggu (1/11/2020).

Daripada dibedakan dan bikin bingung, dia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan saja dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini. Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, dia menyebut bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.


Hide Ads