Pemerintah Daerah (Pemda) tidak kompak dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ada yang tidak menaikkan UMP 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ada juga yang mengambil keputusan sendiri dengan menaikkan UMP 2021.
Dirangkum detikcom, Senin (2/11/2020), berikut 3 fakta bahwa Pemda tidak kompak dalam memutuskan UMP 2021:
1. 5 Provinsi Naikkan UMP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 34 provinsi, ada 5 provinsi yang sudah mengumumkan akan naik UMP 2021. Provinsi tersebut adalah Jawa Tengah (Jateng) menjadi Rp 1.798.979,12, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi Rp1.765.000, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Rp 3.165,876.
Kemudian ada juga DKI Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 (bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19), dan Jawa Timur (Jatim) menjadi Rp 1.868.777.
Baca juga: Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi |
2. Kebijakan Asimetris DKI
Satu-satunya saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2021. Dia mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.
Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27% dari UMP tahun ini yang Rp 4.276.349. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, besaran UMP 2021 boleh sama dengan UMP 2020.