Di tengah Pendemi Corona Pemda Batang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8 persen. Namun, lanjut atau tidak usulan tersebut bergantung pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saat ditemui di Pendopo Kabupaten Batang, Bupati Batang Wihaji, mengatakan hal tersebut. Menurut Wihaji Pemda Batang hanya mengusulkan dan Gubernur Jawa Tengah yang memutuskan.
"Kami telah mengusulkan terkait kenaikan itu, biasanya untuk daerah kenaikannya mencapai 8 persen. Semuanya nanti manut Pak Ganjar," kata Wihaji kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wihaji menjelaskan pihaknya memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Corona. Namun, pihaknya juga meminta perusahaan untuk lebih memahami kondisi para pekerja di tengah pandemi Corona seperti saat ini.
"Ini bukan masalah kemampuan (perusahaan), kita paham kok, suasana kebatinan pengusaha, tapi kita juga harus paham suasana kebatinan dari para pekerja. kalau sudah keputusan ya harus dijalankan dengan baik," katanya.
"Yang berwenang adalah Gubernur jadi kami hanya bisa mengusulkan," tambahnya.
Dia menambahkan usulan UMK Kabupaten Batang pada 2020 mencapai sebesar Rp 2.061.700 dari yang sebelumnya pada tahun 2019 Rp 1,9 juta.
Perlu diketahui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen. Kemudian, Ganjar akan melanjutkan dengan penetapan UMK di Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.