Upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi polemik bagi dunia usaha. Sebab, ada kepala daerah yang tetap ngotot menaikkan UMP di saat dunia usaha tertekan akibat pandemi COVID-19, salah satunya bisnis perhotelan.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan bisnis perhotelan untuk saat ini bertahan saja susah, apalagi harus menaikkan upah minimum.
"Seharusnya ada sense of crisis juga dong. Fakta di lapangannya kejadiannya kan sekarang dalam situasi kondisi krisis, di mana perusahaan saja sudah susah untuk bertahan apalagi kita mau menaikkan upah," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebenarnya menurut dia sudah tegas mengatakan bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Pada praktiknya beberapa kepala daerah menaikkan UMP 2021, yakni Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta (dengan pengecualian).
"Kelihatannya banyak yang tidak berpikir, pejabat kepala daerah itu berpikir tidak ada sense of crisis-nya. Sehingga kita itu bingung sekarang kita ini hidup di NKRI atau negara federal, jadi semuanya itu bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa mengindahkan kebijakan presidennya, pemerintah pusatnya. Ini satu keanehan di Indonesia," tambahnya.
(toy/zlf)