Omnibus Law Cipta Kerja resmi diundangkan, UU ini diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020. Usai UU ini diteken Presiden Joko Widodo dan jajaran menterinya harus segera membentuk sederet aturan turunan untuk menerjemahkan UU ini.
Dalam hal itu pengusaha berharap pembentukan aturan turunan ini bisa selesai selama dua bulan. Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap aturan turunan bisa dibahas dengan cepat sehingga per 1 Januari 2021 semua aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja bisa diimplementasikan.
"Harapan kami supaya dua bulan ini semua aturan turunan bisa diselesaikan karena secara teknis diatur berbagai aturannya, bisa jadi PP sampai kalau perlu Pergub segala macam. Kami berharap kalau bisa per 1 Januari 2021 efektifitas UU ini bisa diimplementasikan dan dirasakan oleh kita semua," kata Sarman kepada detikcom, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarman juga memberi pesan, agar pemerintah senantiasa mengajak semua pihak untuk bergabung membahas aturan turunan di Omnibus Law Cipta Kerja yang juga sering disebut UU sapu jagat ini. Hal itu dilakukan agar mengurangi pro dan kontra.
"Kalau bisa, semua pihak diajak juga dalam membahas hal ini. Jadi nggak ada kita pro kontra lagi," ungkap Sarman.
Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani juga meminta pembahasan soal aturan turunan UU ini bisa dibahas secara cepat. Dia mengatakan pengusaha di beberapa sektor sudah melaporkan beberapa catatan yang bisa jadi pertimbangan dalam menentukan aturan turunan.
Dia meminta, pemerintah juga memperhatikan beberapa catatan khusus yang dibuat pengusaha dalam membentuk aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengungkapkan misalnya ada catatan dari pengusaha properti soal HGB.
"Jadi memang ada catatan perlu dibahas secara khusus di untuk aturan turunan. Yang menjadi catatan misalnya dari teman-teman properti soal penguasaan lahan HGB," papar Hariyadi kepada detikcom.
"Kami berharap masalah dari pengusaha ini bisa diperhatikan juga dalam pembahasan aturan turunannya," lanjutnya.
(dna/dna)