Di Ayat 5 tertulis pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Lalu, di Ayat 6 berbunyi, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Pasal 59 Ayat 7.
Kemudian, ketentuan ini Pasal 59 itu diubah lewat UU Cipta Kerja. Pada Pasal 59 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Cipta Kerja tidak jauh berbeda dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 13.
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Ayat 3.
Namun, yang berbeda pada UU Cipta Kerja terdapat pada Pasal 59 Ayat 4. Pada Ayat 4 tidak memuat secara detil jangka waktu perpanjangannya. Di dalam aturan ini hanya tertulis akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Ayat 4.
(acd/eds)