BLT Gaji Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini, Baca 3 Faktanya

BLT Gaji Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini, Baca 3 Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2020 18:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah/gaji Rp 600 ribu/bulan kembali ditransfer pekan ini. BLT gaji akan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta yang merupakan bantuan termin atau gelombang 2.

"Terkait dengan pembayaran termin kedua, kami rencanakan mulai ditransfer awal minggu pertama bulan November," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, 20 Oktober 2020.

Berikut fakta seputar pencairan BLT gaji pekan ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tanggalnya Belum Ditetapkan

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan untuk tanggal penyaluran subsidi gaji belum dipastikan.

ADVERTISEMENT

"Ya minggu ini memang sudah tapi tanggalnya kami belum ada arahan dari pimpinan," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2020).

2. Ditransfer Secara Bertahap

Dia menjelaskan subsidi gaji pada gelombang 2 tetap ditransfer bertahap seperti yang dilakukan pada gelombang pertama.

"Ya kalau itu kita tetap bertahap, karena kenapa? kan IT itu ada sesuatu kebatasan. Kalau misalnya kita sekaligus 12,4 juta kita salurkan itu nanti human error itu tingkat kesalahannya tinggi," kata dia

3. Peserta Bisa Dieliminasi

Aswansyah mengatakan kali ini Kemnaker melibatkan Ditjen Pajak untuk meningkatkan validitas data. Tujuannya demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Bisa jadi setelah dicek oleh Ditjen Pajak diketahui gaji peserta penerima subsidi ada yang sudah di atas Rp 5 juta. Jika demikian maka bantuan tidak akan ditransfer kepada yang bersangkutan pada termin 2.

"Karena kan waktu lagi awal kan kita dikejar waktu, jadi tidak sempat pemadanan data dengan Ditjen Pajak. Tapi atas saran dari KPK, dari KSP untuk dilakukan itu ya kita lakukan. Jadi kalau seandainya ditemukan itu ya minimal kita tidak salurkan yang ke gelombang keduanya kepada data-data yang gaji di atas Rp 5 juta tadi," tambahnya.



Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads