Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran agar para gubernur menetapkan nilai upah minimum 2021 sama dengan 2020. Namun beberapa kepala daerah memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Keputusan kepala daerah tersebut pun mendapat sorotan dari para pengusaha. Pertama, catatan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pelaku ritel yang tergabung dalam Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Anies menetapkan kebijakan kenaikan UMP tahun depan bersifat asimetris. Bagi sektor usaha terdampak pandemi COVID-19 tidak perlu menaikkan UMP 2021, salah satunya ritel. Tapi pengusaha di bidang tersebut wajib mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan tidak menaikkan upah minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira beginilah kalau memang sudah dikelompokkan untuk apa lagi bikin permohonan pengajuan, cukup pemberitahuan, sudah saya kira itu. Yang kita minta itu pemberitahuan, nggak usah pengajuan lagi. Memang pengajuan mau ngapain? Nggak disetujui gitu? Saya tanya kalau sektornya sudah dikecualikan gitu," kata Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki data yang menunjukkan bahwa bisnis ritel memang benar-benar terdampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu tidak perlu lagi pelaku usaha di sektor tersebut mengajukan permohonan.
"Nggak usah buat birokrasi yang nanti membingungkan lagi gitu. Toh juga nanti pikiran si pengusaha 'daripada repot-repot, sudahlah (konsumen) sepi-sepian dikit kayak gini, pemerintahnya mempersulit, gua nggak buka dulu deh, gua tutup ini perusahaan gua dulu. Nanti bagus lagi baru gua buka'. Malah karyawannya yang korban," tambahnya.
Pengusaha pusat perbelanjaan juga memberi catatan kepada para kepala daerah yang menaikkan UMP. Baca di halaman selanjutnya.
Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menunda kebijakan tersebut. Sebab bisnis pusat perbelanjaan sedang tertekan akibat pandemi COVID-19.
Beberapa kepala daerah yang memutuskan kenaikan UMP, antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Pemerintah daerah yang sudah terlanjur memutuskan untuk naik (UMP) ya ditunda lah paling tidak sampai dengan pertengahan tahun depan. Karena kan nggak mungkin kan dicabut, sudah diumumkan. Jadi paling tidak ditunda kenaikannya lah untuk menghindari jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Alphonzus Widjaja kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).
Sebenarnya, kalau bisa pihaknya berharap gubernur yang sudah memutuskan menaikkan UMP 2021 membatalkan keputusannya. Dengan kata lain UMP 2021 tetap sama dengan 2020. Lantaran sudah terlanjur diputuskan, pihaknya berharap kenaikan UMP paling tidak baru berlaku pertengahan 2021.
"Ya justru dibatalkan lebih baik kan ya. Tetapi kan menurut saya sudah diumumkan menurut saya agak sulit. Atau paling tidak ditunda lah kenaikannya," sebutnya.
Menurutnya kenaikan UMP akan memberatkan pengusaha mal. Pihaknya berharap semua pusat perbelanjaan di Indonesia tidak ada kenaikan UMP 2021.
Pengusaha hotel buka-bukaan tak sanggup naikkan upah. Klik halaman selanjutnya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan bisnis perhotelan untuk saat ini bertahan saja susah, apalagi harus menaikkan upah minimum.
"Seharusnya ada sense of crisis juga dong. Fakta di lapangannya kejadiannya kan sekarang dalam situasi kondisi krisis, di mana perusahaan saja sudah susah untuk bertahan apalagi kita mau menaikkan upah," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebenarnya menurut dia sudah tegas mengatakan bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Pada praktiknya beberapa kepala daerah menaikkan UMP 2021, yakni Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta (dengan pengecualian).
"Kelihatannya banyak yang tidak berpikir, pejabat kepala daerah itu berpikir tidak ada sense of crisis-nya. Sehingga kita itu bingung sekarang kita ini hidup di NKRI atau negara federal, jadi semuanya itu bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa mengindahkan kebijakan presidennya, pemerintah pusatnya. Ini satu keanehan di Indonesia," tambahnya.