Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi 3,27 persen tahun depan. Namun ternyata masih ada kekhawatiran KSPN soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ketua DPW KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tidak menaikkan UMP dinilai arogan dan bertentangan dengan hukum karena ada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Maka langkah Ganjar diapresiasi.
"Pertama kami apresiasi kepada Gubernur Jateng yang berani abaikan surat edaran menteri. Menurut saya memang layak diabaikan," kata Nanang saat ditemui di daerah Veteran, Semarang, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belakangan muncul SE menteri untuk kenaikan 0 persen. Surat edaran itu sangat arogan, bertentangan dengan hukum. Di PP 78 kenaikan berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi," imbuhnya.
Namun meski mengapresiasi langkah Ganjar, menurut Nanang pedoman UMP itu hanya berlaku hingga tanggal 20 November 2020, sedangkan penetapan UMK pada tanggal 21 November 2020. Ia khawatir UMK nantinya akan tetap berpedoman pada surat edaran menteri.
"Tapi ada catatan kritis di tengah apresiasi. UMP hanya berlaku berdasar aturannya, sampai tanggal 20 November, sehingga berapapun dan metode apapun yang digunakan untuk tetapkan UMP akan gugur saat penetapan UMK," katanya.
Dalam penetapan UMP, Ganjar memang menyebut Banjarnegara dan Wonogiri harus naik karena upah masih di bawah UMP. Nanang pun berharap daerah lain juga dikawal agar ada kenaikan sesuai UMP.
"Jika Gubernur punya komitmen jalankan perundangan dan abaikan surat edaran menteri, maka paling penting UMK harus ditetapkan berdasarkan PP 78 yaitu 3,27 persen.
Langsung klik halaman selanjutnya.