Ada Kabar Cukai Naik Tahun Depan, Buruh Khawatir Pabrik Rokok Menyusut

Ada Kabar Cukai Naik Tahun Depan, Buruh Khawatir Pabrik Rokok Menyusut

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2020 13:53 WIB
Ilustrasi Pita Cukai Rokok
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah dikabarkan akan kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Kalangan industri dan buruh yang bergerak di sektor ini kembali teriak.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Sudarto mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai untuk hasil tembakau bisa berdampak pada berkurangannya tenaga kerja. Dia yakin, bila cukai naik lagi tahun depan, pabrik rokok akan berkurang.

"Sekarang kita lihat saja secara realita, selama lima sampai tujuh tahun ke belakang, setiap regulasi untuk IHT ini faktanya menurunkan tingkat serapan tenaga kerja. Keputusan pabrikan melakukan efisiensi pekerja tidak mudah namun jalan melakukan efisiensi ini memang risiko yang paling cepat kejadian kalau kenaikan cukai terus dilakukan, termasuk tahun 2021 nanti dan lambat laun, berpengaruh ke perusahaan rokok akan semakin sedikit," tutur dia dalam keterangan, Rabu (4/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana kenaikan cukai rokok ini juga kian mendapat kritik, lantaran muncul di tengah pandemi dan resesi yang menghadang Indonesia. Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma mengatakan, dengan adanya resesi daya beli masyarakat pasti terdampak.

"Selain itu, akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan puluhan ribu pekerja rokok SKT. Hal lain yang tidak kalah penting adalah, harus dilihat juga seberapa dalam resesi dan seperti apa pertumbuhan ekonomi kita nanti. Kalau ekonominya makin memburuk, maka tahun 2021 saya rasa adalah cobaan berat kepada pelaku IHT, khususnya kelompok usaha kecil-menengah dan pekerja pabrikan golongan 2 dan 3 akan semakin sulit," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Bayu Kharisma menambahkan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif cukai di sektor IHT untuk 2021. Selama ini, pemerintah seakan menutup mata dari dampak kenaikan cukai yang signifikan di awal tahun 2020, dimana penetapan tarif harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 21,55 persen menuai respon negatif dari kalangan industri.



Sementara itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan, wajar pemerintah berencana menaikkan cukai. Tapi yang dipersoalkan adalah besaran kenaikannya.

"Kami memohon kepada pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10 persen,"

Disinggung mengenai penyederhanaan tarif cukai, Heri menambahkan,

"Ini hanya akan mengarah pada monopoli pasar. Karena perlu diingat bahwa pabrikan besar jumlahnya walaupun hanya 5 persen, tapi menguasai 90% pasar. Sedangkan pabrikan kecil dan menengah jumlahnya sebanyak 90%, tetapi pasarnya hanya 10% saja. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di bidang ekonomi, Pemerintah perlu meninjau dan menghitung kembali agar IHT tidak mengarah pada monopoli pasar," tegasnya.



Simak Video "Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads