Cukai Rokok Dikabarkan Naik Tahun Depan, Apa Kata Pengusaha?

Cukai Rokok Dikabarkan Naik Tahun Depan, Apa Kata Pengusaha?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2020 20:55 WIB
Ilustrasi Pita Cukai Rokok
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2021 akan diumumkan pekan depan. Beredar kabar kenaikan cukai rokok tahun depan berada di kisaran 13-20%.

Rencana kenaikan cukai rokok menimbulkan penolakan oleh pelaku usaha di Industri Hasil Tembakau (IHT). Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) berharap pemerintah lebih peka dan menaikkan cukai sewajarnya. Diharapkan agar tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak dinaikkan.

Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak sekali tenaga kerja yang juga tertekan akibat kenaikan cukai sebesar 23% pada 2020. Pekerja SKT terancam kehilangan pekerjaannya jika cukai naik secara eksesif. SKT juga didominasi tenaga kerja perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3,2,1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Heri Susanto, Kamis (29/10/2020).

Heri menyatakan kenaikan cukai rokok di 2021 akan membebani pelaku usaha IHT. Pemerintah diharapkan menaikkan cukai rokok tak lebih dari 10%.

ADVERTISEMENT

"Coba kita hitung-hitungan, komponennya sudah jelas, pakar-pakar ekonomi sudah jelas, inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya berapa. Sebaiknya tarif cukai di 7-10%," kata Heri.

Pemerintah diminta mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk petani tembakau, dan pabrikan.

"Biar yang happy pengusaha, karyawan, petani, masyarakat. Kalau pemerintah saja yang happy tapi pekerjanya tidak enak kan tidak baik," tambahnya.

Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang menolak kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Alasannya, industri hasil tembakau tengah terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dinilai akan menurunkan serapan tenaga kerja dan bahan baku tembakau.

Senada dengan Gaperoma, Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar juga mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok dengan alasan yang sama yakni penurunan produksi dan serapan tenaga kerja.

"Kalau cukai naik sampai 17% itu benar kami prediksi produksi akan terjadi penurunan sekitar 40-45% pada 2021," kata Sulami.

Itulah sebabnya Gapero meminta agar pemerintah tidak mengubah kebijakan tarif cukai yang sudah ada. Saat ini memang belum ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), namun Gapero tidak bisa menjamin serapan tenaga kerja jika cukai tembakau terlalu tinggi.

Gapero berharap jika pemerintah harus menaikkan cukai rokok 2021, kenaikannya jangan terlalu tinggi. "Ya naik moderatlah," tuturnya.

(ara/ara)

Hide Ads