Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik tahun 2025. Hanya saja akan ada penyesuaian harga jual eceran (HJE).
Askolani mengatakan kenaikan HJE rokok akan diumumkan dalam waktu dekat di akhir tahun ini. Meski CHT tidak naik, harga jualnya kepada masyarakat akan tetap dinaikkan.
"Untuk pita cukainya nggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini," kata Askolani di Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Askolani belum mau membeberkan berapa kisaran kenaikan HJE rokok untuk 2025. Saat ini, pihaknya masih menghitung tarif HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya ya," ucapnya.
Sebagai informasi, HJE adalah harga penyerahan pedagang kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE ini ditentukan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT yang diikuti dengan penyesuaian terhadap HJE rokok 2025 bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan. Selain itu untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.
(acd/acd)