Buruh langsung menggugat Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja No 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (3/11/2020).
Ada sejumlah alasan buruh menggugat UU Cipta Kerja ini. Berikut alasannya:
1. Berlakunya Kembali Sistem Upah Murah
Menurut KSPI, hal itu terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.
Hal itu ditambah dihilangkannya upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.