Terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja langsung menarik perhatian masyarakat. Dalam UU Cipta Kerja, ada terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan, di antaranya masalah upah minimum hingga definisi minyak dan gas bumi.
Terkait upah, terdapat perbedaan perhitungan upah minimum sebagaimana dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau aturan sebelumnya.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88C Ayat 1 disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Kemudian di Ayat 2 tertulis, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi Pasal 88 C Ayat 3 seperti dikutip detikcom, Selasa (3/11/2020).
Selanjutnya, di Ayat 4 berbunyi syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sementara, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang mengacu pada Ayat 3 yakni terkait upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota diatur pada Ayat 6 tapi tidak secara rinci.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi Pasal 88C Ayat 6.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Ayat 7.
Sementara, pada Pasal 88 Ayat 4 UU 13 Tahun 2003 tertulis, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum dalam Pasal 88 kemudian dijelaskan lagi pada Pasal 89 Ayat 1 di mana upah minimum terdiri (a) upah minimum berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, dan (b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak," bunyi Pasal 89 Ayat 2.
Kemudian dijelaskan, dalam Pasal 89 Ayat 3 disebutkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota.
"Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri," bunyi Ayat 4.
Dengan demikian, maka perhitungan upah minimum UU Cipta Kerja ini tidak memperhitungkan komponen hidup layak.
Berlanjut ke halaman berikutnya.