Fakta Rumus Upah hingga Definisi soal Migas di UU Cipta Kerja

Fakta Rumus Upah hingga Definisi soal Migas di UU Cipta Kerja

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2020 07:20 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja langsung menarik perhatian masyarakat. Dalam UU Cipta Kerja, ada terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan, di antaranya masalah upah minimum hingga definisi minyak dan gas bumi.

Terkait upah, terdapat perbedaan perhitungan upah minimum sebagaimana dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau aturan sebelumnya.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88C Ayat 1 disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Kemudian di Ayat 2 tertulis, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi Pasal 88 C Ayat 3 seperti dikutip detikcom, Selasa (3/11/2020).

Selanjutnya, di Ayat 4 berbunyi syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Sementara, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang mengacu pada Ayat 3 yakni terkait upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota diatur pada Ayat 6 tapi tidak secara rinci.

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi Pasal 88C Ayat 6.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Ayat 7.

Sementara, pada Pasal 88 Ayat 4 UU 13 Tahun 2003 tertulis, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum dalam Pasal 88 kemudian dijelaskan lagi pada Pasal 89 Ayat 1 di mana upah minimum terdiri (a) upah minimum berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, dan (b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak," bunyi Pasal 89 Ayat 2.

Kemudian dijelaskan, dalam Pasal 89 Ayat 3 disebutkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota.

"Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri," bunyi Ayat 4.

Dengan demikian, maka perhitungan upah minimum UU Cipta Kerja ini tidak memperhitungkan komponen hidup layak.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Definisi Minyak dan Gas Bumi

Definisi minyak dan gas bumi di UU Cipta Kerja juga disorot publik. Sebab, definisi minyak dan gas bumi terkesan berputar-putar, dan ternyata sama dengan UU Minyak dan Gas Bumi. Pengertian minyak dan gas bumi UU Cipta Kerja itu termuat dalam halaman 223 angka 3.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi angka 3.

Lalu, apakah ada yang salah dengan definisi ini?

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad H Wibowo mengatakan, definisi tersebut berasal dari UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Definisi itu sebenarnya berasal dari UU 22/2001 yang nama resminya adalah UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Frasa 'minyak dan gas bumi' itu adalah suatu kesatuan," katanya kepada detikcom.

Dia mengatakan, minyak sendiri memiliki banyak jenis. Untuk menghindari kerancuan maka dipakai frasa 'minyak dan gas bumi', setelah 'minyak bumi' dan 'gas bumi' didefinisikan.

"Kita tahu terdapat banyak jenis minyak, baik minyak nabati, hewani, atau bumi. Agar tidak menimbulkan kerancuan, frasa tersebut dijelaskan eksplisit sebagai 'minyak bumi dan gas bumi' setelah apa yang dimaksud dengan 'minyak bumi' dan 'gas bumi' didefinisikan," terangnya.

"Selanjutnya UU 22/200 itu banyak memakai frasa 'minyak dan gas bumi', bukan 'minyak bumi dan gas bumi'," sambungnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan definisi tersebut. Ia pun menekankan, dalam pembuatan UU sendiri selalu ada ahli bahasa dan ahli hukum yang dilibatkan. Mereka memiliki peran dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Memang masalahnya, pembahasan UU Cipta Kerja ini tidak taat proses pembuatan UU yang benar, seperti soal timus dan timsin. Jadi tidak heran jika banyak kecacatan baik formil maupun substansi dalam UU ini. Meski, soal definisi 'minyak dan gas bumi' itu sudah benar," paparnya.


Hide Ads