Presiden Joko Widodo telah resmi meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020. Pengesahan UU ini langsung disambut baik kalangan pengusaha.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pihaknya menyambut baik UU ini karena bisa memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memperluas lapangan kerja.
"Kami menyambut positif, karena akhirnya setelah jalan panjang akhirnya bisa ditandatangani Presiden UU ini. Poin substansial ini isinya bisa menjadi lembar baru untuk kita menuju kepada suatu kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi sehingga bisa lebih mudah untuk memperluas lapangan kerja," kata Hariyadi kepada detikcom, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi menjabarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengatur segala hal yang bisa memudahkan usaha, mulai dari pembenahan birokrasi hingga perpajakan. Yang jelas Hariyadi yakin UU ini bisa berdampak positif ke perekonomian Indonesia.
"UU ini kan menyangkut masalah koordinasi pembenahan birokrasi, menyangkut simplifikasi perizinan, dan menyangkut pembenahan ketenagakerjaan, serta perpajakan menjadi lebih baik. Ini sangat berdampak positif ke ekonomi kita," ungkap Hariyadi.
Senada dengan Hariyadi, sambutan baik juga datang dari Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Dia mengatakan UU ini merupakan sejarah dalam pemerintahan Jokowi.
Menurutnya dengan UU ini kekhawatiran pengusaha mengenai regulasi yang panjang dan penuh ketidakpastian bisa teratasi.
"UU ini adalah sejarah di zaman pak Jokowi, reformasi birokrasi melalui regulasi, regulasi yang bagi pengusaha panjang dan tidak pasti. Dengan Omnibus Law semua terjawab. Ini kesempatan kita untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan bisa melaju dengan adanya kepastian regulasi," kata Sarman kepada detikcom.
Seperti diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi diundangkan. UU ini disahkan pada 2 November 2020, dengan jumlah halaman 1.187 halaman.
Ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
(dna/dna)