Definisi Minyak dan Gas Bumi
Definisi minyak dan gas bumi di UU Cipta Kerja juga disorot publik. Sebab, definisi minyak dan gas bumi terkesan berputar-putar, dan ternyata sama dengan UU Minyak dan Gas Bumi. Pengertian minyak dan gas bumi UU Cipta Kerja itu termuat dalam halaman 223 angka 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi angka 3.
Lalu, apakah ada yang salah dengan definisi ini?
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad H Wibowo mengatakan, definisi tersebut berasal dari UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Definisi itu sebenarnya berasal dari UU 22/2001 yang nama resminya adalah UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Frasa 'minyak dan gas bumi' itu adalah suatu kesatuan," katanya kepada detikcom.
Dia mengatakan, minyak sendiri memiliki banyak jenis. Untuk menghindari kerancuan maka dipakai frasa 'minyak dan gas bumi', setelah 'minyak bumi' dan 'gas bumi' didefinisikan.
"Kita tahu terdapat banyak jenis minyak, baik minyak nabati, hewani, atau bumi. Agar tidak menimbulkan kerancuan, frasa tersebut dijelaskan eksplisit sebagai 'minyak bumi dan gas bumi' setelah apa yang dimaksud dengan 'minyak bumi' dan 'gas bumi' didefinisikan," terangnya.
Baca juga: Omnibus Law Diteken, Pengusaha Happy! |
"Selanjutnya UU 22/200 itu banyak memakai frasa 'minyak dan gas bumi', bukan 'minyak bumi dan gas bumi'," sambungnya.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan definisi tersebut. Ia pun menekankan, dalam pembuatan UU sendiri selalu ada ahli bahasa dan ahli hukum yang dilibatkan. Mereka memiliki peran dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Memang masalahnya, pembahasan UU Cipta Kerja ini tidak taat proses pembuatan UU yang benar, seperti soal timus dan timsin. Jadi tidak heran jika banyak kecacatan baik formil maupun substansi dalam UU ini. Meski, soal definisi 'minyak dan gas bumi' itu sudah benar," paparnya.
(acd/ara)