Jakarta -
Kemarin, sidang gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali dilanjutkan. Gugatan Bambang itu dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas perkara piutang Sea Games pemerintah yang berujung pencekalan atas dirinya.
Kuasa hukum Bambang Prisma Wardhana mengatakan sidang dilakukan secara elektronik pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah penyampaian jawaban dari Kementerian Keuangan.
Adapun, sebelumnya sidang pertama sudah dilakukan sejak Kamis 22 Oktober lalu. Saat itu, pihak Bambang sudah menyampaikan gugatannya ke PTUN Jakarta.
Namun, hingga kini pihaknya enggan memberikan penjelasan secara rinci soal gugatan yang sudah disampaikan di PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah jalan, ternyata pihak Sri Mulyani masih belum bisa memberikan jawaban, justru meminta sidang untuk diundur. Kuasa hukum Bambang, Prisma menilai Kementerian Keuangan belum siap dengan jawaban tersebut makanya meminta penundaan sidang.
Prisma juga sempat memberikan tangkapan layar platform e-court PTUN Jakarta kepada detikcom, yang berisikan permintaan pihak Sri Mulyani untuk menunda sidang ke tanggal 12 November 2020.
"Mereka sepertinya belum siap dengan jawaban, minta penundaan sidang," kata Prisma.
Alhasil, sidang pun ditunda dengan agenda yang sama yang dilanjutkan seminggu lagi. Prisma pun mengaku sudah mengkonfirmasi penundaan ini ke panitera sidang. Dia menyebutkan sidang diputuskan untuk diundur seminggu ke depan, tepatnya, pada tanggal 12 November 2020.
"Saya konfirmasi ke panitera, penundaan sidang satu minggu ke depan," ujar Prisma.
Dari detil perkara dalam website SIPP PTUN Jakarta, setidaknya ada empat petitum gugatan dalam detil perkara yang diajukan pihak Bambang. 4 petitum itu adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Adapun Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 mencekal Bambang untuk berpergian ke luar negeri. Kemenkeu menganggap, Bambang harus menyelesaikan piutang pemerintah dari gelaran Sea Games XIX di tahun 1997.
Dari catatan detikcom, Sri Mulyani menyodorkan piutang negara yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.
Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar tidak meliputi dana pembinaan atlit
Dana talangan itu membengkak karena dikenakan bunga per tahunnya. Prisma melihat piutang yang ditagihkan ke kliennya tidak berdasar.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
Nah, karena Bambang Trihatmodjo merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti.
"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya," tegas Prisma.