Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif penutupan kasus dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI) sebagai salah satu hasil sidang Governing Body International Labour (GB ILO) ke-340. Kasus ini bernomor 3305.
"Alhamdulillah per hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2020).
Anwar mengatakan ILO Geneva juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kinerja Kemnaker karena sejak tahun 2018 telah menjawab dan meng-counter segala tuduhan IUF dengan cara yang dinilai baik, elegan, serta didukung data yang akurat dan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kemnaker mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai tiap petang sampai dini hari melalui aplikasi zoom setiap hari. Sebelumnya kasus ketenagakerjaan Indonesia ini didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (UIF) sejak Februari 2018 ke ILO Geneva dengan tuduhan telah terjadi kebebasan berserikat di PT CRI.
Tuduhan ini adalah PHK dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.
Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sejak 2018 Kemnaker secara konsisten berjuang menyanggah tuduhan tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva beserta bukti dan data yang ada.
Hingga akhirnya Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan serta sanggahan Pemerintah Indonesia kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia dan para pihak berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut, proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja.
"Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri," kata Indah.
Komite Kebebasan Berserikat di ILO menurutnya juga percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus Pemerintah Indonesia (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia.
(mul/mpr)