Masih Rendah, Serapan Insentif Sektor Kesehatan Baru 33%

Masih Rendah, Serapan Insentif Sektor Kesehatan Baru 33%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 15:28 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada beberapa manfaat program cluster kesehatan. Antara lain insentif untuk tenaga kesehatan hingga insentif perpajakan kesehatan.

Dia menyebutkan saat ini realisasi untuk sektor kesehatan mencapai 33,1% dari pagu penyesuaian Rp 97,26 triliun. Sri Mulyani menyebutkan terjadi peningkatan yang signifikan pada bulan Oktober karena realisasi biaya klaim perawatan serta pembelian sarana dan pra sarana serta alat kesehatan.

"Untuk sektor kesehatan 33,1% dari pagu Rp 97,26 triliun terutama untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, gugus tugas Nakes. Kalaupun dari kesehatan tidak terserap, dilakukan earmark untuk kebutuhan antisipasi penanganan COVID-19 dan vaksinasi 2021," kata dia dalam raker dengan DPD Komite IV secara virtual, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan stimulus yang diberikan untuk program kesehatan ini adalah insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta per bulan.

Kemudian untuk belanja penanganan COVID-19 penggunaan untuk biaya klaim perawatan, sarana pra sarana atau alat kesehatan, vaksin, kefarmasian, pengujian COVID-19, operasi dan sosialisasi penegakan PSBB dan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Selain itu ada juga santunan kematian tenaga kesehatan untuk penghargaan yang bersifat santunan sebesar Rp 300 juta per nakes. "Telah diberikan kepada 97 nakes yang meninggal," jelasnya.

Selanjutnya ada pula bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP. Realisasi per Oktober mencapai 44,4 juta penerima.

Ada juga manfaat gugus tugas penanganan COVID-19 sebagai dana awal untuk biaya klaim perawatan, sarana pra sarana alkes, serta lainnya untuk riset lembaga Biologi Eijkman dan Universitas Airlangga.

"Ada insentif perpajakan Kesehatan, insentif berupa PPN DTP serta Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," jelas dia.


Hide Ads