Mau Kasih Masukan buat UU Cipta Kerja? Begini Caranya

Mau Kasih Masukan buat UU Cipta Kerja? Begini Caranya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 16:42 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan sangat terbuka dalam menyusun aturan-aturan turunan pada Omnibus Law UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan semua rancangan aturan turunan yang dibuat akan diunggah di https://uu-ciptakerja.go.id. Dia mengajak masyarakat untuk ikut memberi masukan atas rancangan yang sudah dibuat.

"Kita berharap UU Cipta Kerja dalam 3 bulan turunanya bisa disiapkan. Pemerintah juga akan terbuka bagi masyarakat atau kelompok lainnya yang mau memberi masukan, semuanya cukup akses di website kami saja https://uu-ciptakerja.go.id," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual BNPB, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan nantinya akan ada 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang disusun pemerintah. Bentuknya ada dua, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Airlangga menjelaskan akan ada 40 rancangan PP dan 4 rancangan Perpres yang akan diupload di https://uu-ciptakerja.go.id.

ADVERTISEMENT

"Jadi secara keseluruhan, peraturan turunannya ada 44 peraturan pelaksana. 40 rancangan R-PP, dan 4 R-Perpres akan kami posting, dan bisa diberikan masukan," ujar Airlangga.

(dna/dna)

Hide Ads