Duh! Sudah 2 Tahun Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Duh! Sudah 2 Tahun Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 16:54 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday baru mencapai 2,2% selama dua tahun. Dari total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun sejak 2018, realisasinya baru Rp 27,15 triliun per 11 Oktober 2020.

Baru 3 wajib pajak dari 82 wajib pajak penerima tax holiday yang telah merealisasikan penanaman modalnya. Padahal komitmennya mereka melakukan 85 kegiatan investasi.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Hidayat Amir mengatakan total realisasi investasi oleh ketiga wajib pajak tersebut mencapai Rp 27,15 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selalu mengkaji (rancangan) policy sebelum policy dikeluarkan dan kami akan mengevaluasi. Kalau ternyata ada yang perlu di-fine tune, ini yang kami sesuaikan dari sisi kebijakan," ujar Hidayat dalam webinar bertajuk 'Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi', Senin (9/11/2020).

Awalnya sebanyak 82 wajib pajak penerima insentif tax holiday tersebut berkomitmen menyerap 107.357 tenaga kerja. Namun, hingga saat ini, baru 345 orang atau 0,32% dari total komitmen.

ADVERTISEMENT

Melalui PMK Nomor 130 Tahun 2020, pemerintah mulai menindaklanjuti fenomena ini. Sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) huruf f, wajib pajak badan harus berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday.

Hidayat menyebut pemerintah telah menyusun tax expenditure report atau laporan belanja perpajakan untuk mengetahui nilai revenue forgone akibat pemberian fasilitas perpajakan.

"Ini bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada publik dan mendukung evaluasi. Di situ kami laporkan satu persatu dan kami evaluasi yang relevan dan yang tidak," imbuhnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads