Emak-emak Jualan Online Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lho

Emak-emak Jualan Online Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lho

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2020 11:09 WIB
Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center.
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pekerja informal seperti freelancer, driver ojek online (ojol) hingga ibu-ibu yang jualan online juga bisa punya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menampik anggapan yang mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal.

"Walaupun kita bekerjanya hanya jualan lewat Instagram, jualan makanan, jualan baju bisa daftarkan. Jadi bukan hanya pekerja pabrik kantoran saja," ujar Krishna dalam webinar bertajuk 'Menciptakan Pengalaman Pelanggan yang Ekselen di Era Digital', Selasa (10/11/2020).

Krishna memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau bagi semua kalangan. Ia menyebut iuran untuk pekerja dengan upah Rp 1 juta hanya Rp 16.800.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang upahnya cuma Rp 1 juta, daftarkan, kan iurannya cuma Rp 16.800," sambungnya.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Siapapun bisa mulai mendaftar lewat smartphone, mengunduh aplikasi BPJSTKU melalui App Store atau Play Store.

ADVERTISEMENT

"Pakai aplikasi BPJSTKU, ada di android, kita ingin semua terlindungi, semua terlayani," imbuhnya.

Begini cara lengkap daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU yang tersedia bagi pengguna Android maupun iOS
2. Buka aplikasi BPJSTKU dan pilih menu 'PENDAFTARAN PESERTA BARU'
3. Pilih jenis kepesertaan Anda. Ada 3 jenis kepesertaan yang tersedia yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Bila Anda termasuk pekerja informal, pilih BPU
5. Masukkan data yang diminta, seperti lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja dan penghasilan rata-rata. Lalu klik lanjutkan
6. Pilih program ada yang terdiri dari JKK dan JKM saja, ada juga yang terdiri dari JKK, JKM dan JHT
7. Pilih periode pembayaran iuran ada yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. Lalu klik lanjutkan
8. Akan muncul laman pernyataan konfirmasi, baca secara seksama lalu pilih Benar, Lanjutkan
9. Masukkan data yang diminta, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor KTP, dll
10. Akan muncul laman syarat dan ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baca seksama. Centang kotak saya mengerti dan bersedia. Lalu klik lanjutkan. Lalu ikuti prosedur selanjutnya

(ara/ara)

Hide Ads