Berikut 2 larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut:
1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, menurut Illiza rincian dari kedua larangan di atas akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai-partai lainnya yang hadir dalam rapat Baleg DPR RI.
Untuk diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini juga sempat membuat heboh warganet beberapa bulan lalu saat draft-nya beredar di media sosial.
Namun, menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek), RUU yang muncul di medsos tadi adalah draf lama yang dibuat tahun 2015 silam.
Draft RUU ini ternyata baru diterima Baleg pada 17 September 2020. Maka dari itu, RUU tersebut baru dibahas hari ini. Itupun, masih akan mengalami penyesuaian atau harmonisasi seiring dengan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak lain sebelum akhirnya disodorkan ke pemerintah pusat.
(ara/ara)