Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI dan Polri pada tahun depan. Tentu saja, hal ini jadi kabar gembira buat abdi negara tersebut. Berikut fakta-faktanya:
1. Dibayar Penuh
THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS dan TNI-Polri akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.
"Direncanakan pemberian THR dan gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Masuk APBN 2021
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Dia berharap, itu bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
3. Besaran THR dan Gaji ke-13
Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.