Gugatan pailit kepada PT Ace Hardware Indonesia Tbk, resmi dicabut. Gugatan itu dilayangkan oleh Wibowo dan Partners, dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dilihat detikcom dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020), gugatan pailit yang diajukan Wibowo dan Partners telah resmi dicabut sejak 5 November yang lalu.
"Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut," bunyi keterangan yang dilihat detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.
"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
Di sisi lain, Ace Hardware juga menggugat balik Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Bahkan, sidang pertama gugatan balik Ace Hardware kepada pihak yang mengajukan pailit itu dijadwalkan berjalan hari ini.
Dalam petitum tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Ace Hardware selaku penggugat meminta agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.
Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.