Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno tak kunjung menemui titik terang. Uang klien yang dikelola oleh Jouska pun belum dikembalikan. Bagaimana nasib uang klien Jouska tersebut?
Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan pihaknya masih fokus membereskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jouska.
"Jadi begini, untuk pengembalian kerugian itu memang belum menjadi fokus kita, kita lakukan dulu proses hukum tindak pidana ini untuk menemukan duduk permasalahannya. Secara hukum seperti apa sih kejadian peristiwanya," kata Rinto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus tersebut sudah terang benderang maka selanjutnya akan dilakukan upaya hukum agar Jouska memberikan ganti rugi kepada pihak korban.
"Nah kalau kita sudah mengetahui alur peristiwanya seperti apa, ke depannya kita akan mengambil langkah hukum kedua, yaitu mungkin dalam bentuk gugatan pengembalian kerugian, gugatan perdata atau mungkin juga arbitrase. Tapi nanti itu akan disusulkan nanti," tambahnya.
Sementara itu Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia Aidil Akbar menilai Bos Jouska sengaja mengulur-ulur waktu terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihaknya.
Sebab, hingga kini permasalahan tersebut tak kunjung menemukan titik terang. Pihak Jouska tidak terlihat proaktif menyelesaikan kasus tersebut.
"Bahwa dia mengulur-ulur waktu kan, dari sejak awal menyampaikan statement di Agustus kalau nggak salah ya, dia bikin statement bahwa dia mau menyelesaikan segala macam kan, buktinya sampai sekarang masih banyak nasabah yang belum diselesaikan (masalahnya)," kata dia.
Menurutnya itu strategi yang dilakukan Aakar yang sengaja tidak mau menyelesaikan kasus tersebut. Tapi pihak korban terus melakukan aksi untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Itu kan strategi dia untuk mengulur-ulur waktu. Yang penting dari sisi kami, dari sisi korban kan terus. Jadi, dia mau mencoba mengulur-ulur waktu tapi kan dari sisi korban action kan ke Polda, melapor, BAP, itu kan kita jalani proses hukumnya," sebut Aidil.
Dia menilai agar kasus Jouska tak berlarut-larut tanpa menemui titik terang, polisi sebaiknya melakukan penahanan terhadap Aakar.
"Jadi, kalau ada penahanan berarti kasusnya akan berjalan kan. Dari situ baru kita lihat BAP-BAP selanjutnya kan, mengumpulkan barang bukti dan sebagainya, sampai nanti kasus ini cukup P21 (lengkap) untuk dimasukkan ke persidangan," tambahnya.
(toy/hek)