Awas Tertipu Iming-iming Diskon Belanja Online!

Awas Tertipu Iming-iming Diskon Belanja Online!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 16:46 WIB
Shopping online concept - Shopping service on The online web. with payment by credit card and offers home delivery. parcel or Paper cartons with a shopping cart logo on a laptop keyboard
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 11.11 masih berlangsung. Berbagai toko online baik di media sosial sampai platform e-commerce masih menawarkan promosi menarik untuk pelanggan Indonesia.

Tentunya, Harbolnas jadi sasaran untuk berbelanja keperluan sehari-hari agar mendapat diskon besar-besaran. Tak jarang masyarakat menyiapkan anggaran untuk memborong belanjaan di Harbolnas.

Selain menyiapkan anggaran dan daftar produk yang akan dibeli, pengetahuan akan hak-hak konsumen juga patut diketahui. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, konsumen punya hak-hak yang bisa dituntutnya ketika berbelanja, baik secara online maupun offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak-hak konsumen ini perlu diketahui agar terhindar dari transaksi yang tak memuaskan, atau bahkan penipuan.

"UU perlindungan konsumen setidaknya menyebutkan 9 hak konsumen, termasuk konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ungkap Agus dalam peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 yang disiarkan virtual, Kamis (12/11/2020).

ADVERTISEMENT

Jika konsumen menemukan ketidaksesuaian atas barang dan/atau jasa yang dibeli, maka konsumen punya hak untuk menyampaikan keluhan sekecil apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut.

"Serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan," urai Agus.

Khususnya untuk belanja online, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu lebih merincikan hak dan kewajiban konsumen dan juga produsen yang bertransaksi di sistem elektronik.

"PP ini diharapkan dapat memberi keseimbangan antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan memberikan ruang yang luas bagi konsumen untuk memperoleh hak-haknya termasuk untuk melakukan pengaduan bila merasa dirugikan," tutup Agus.

(eds/eds)

Hide Ads