Bos OJK Sebut Uang Rp 22 M Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

Bos OJK Sebut Uang Rp 22 M Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 19:24 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika uang nasabah Maybank Indonesia bisa kembali asalkan telah ada keputusan tidak bersalah. Uang tabungan milik Winda Earl dan ibunya senilai Rp 22 miliar raib dan sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.

"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, laporan Maybank dan nasabah ke pihak kepolisian mengindikasikan ada suatu hal yang harus diselesaikan.

"Tetapi kami yakin, ini akan objektif dan transparan. Pasti ini kalau nasabah tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Total jumlah tabungan yang raib mencapai Rp 22 Miliar lebih.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir May Bank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).

(kil/hek)

Hide Ads