Ancaman Bui dan Denda Belasan Miliar Menanti Bos Jouska

Ancaman Bui dan Denda Belasan Miliar Menanti Bos Jouska

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 20:15 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Nama CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno kembali jadi sorotan. Kali ini ada dugaan bahwa Aakar melakukan praktik insider trading. Itu merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal.

Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan pihaknya akan membuat laporan baru dengan menyelipkan Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal.

"Dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan membuat laporan baru, dan saya akan mendampingi mereka dan di dalam laporan baru itu akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu soal pasar modal di Pasal 104," kata Rinto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan. Dengan begitu sang pelaku bisa membeli sahamnya sebelum saham tersebut naik drastis. Padahal perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal diwajibkan mengedepankan keterbukaan informasi.

Pihaknya, kata dia melihat bahwa ada keterlibatan Phillip Sekuritas terhadap kemungkinan besar terjadinya insider trading melibatkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (SMI).

ADVERTISEMENT

"Jadi saudara Aakar ini ternyata dia pernah di dalam beberapa pertemuan itu dia memberikan pernyataan bahwa dia ada dugaan terafiliasi dengan yang namanya PT SMI atau LUCK. Sementara kerugian terbesar ini diakibatkan oleh pembelian saham ke LUCK. Nah ini akan kita dalami adanya potensi dugaan terjadinya tindak pidana insider trading di sini," jelasnya.

Jika itu terbukti, sesuai Pasal 104 di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bos Jouska ini terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Kemungkinan besar kalau bukti-bukti ini semakin kuat, kami kemungkinan besar akan melakukan laporan baru terutama Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal. Nah ini ancaman hukum ada 10 tahun dan denda 15 miliar. ini akan menjadi perhatian khusus kami," tambahnya.

Total Kerugiaan Korban Jouska Capai Rp 13 miliar

Lebih lanjut, Rinto menyebut ada 35 korban menyerahkan kasus tersebut ke dirinya, terkait dugaan penipuan Jouska tersebut. Awalnya jumlah korban yang tercatat sebagai kliennya hanya 10 orang, kemudian bertambah 25 orang.

"Update jumlah kerugian kalau yang pada 3 September itu kami menyampaikan bahwa kerugian mencapai Rp 1 miliar. Tapi ternyata setelah kami melapor tanggal 3 September oleh 10 orang, kemudian setelah itu bergabung kepada kami 25 korban sehingga korban total yang bergabung ke saya untuk saya dampingi adalah sekitar 35 orang," kata Rinto.

Bertambahnya korban Jouska otomatis membuat jumlah kerugian meningkat. Dari masing-masing korban, kerugian terbesar mencapai Rp 3,1 miliar, sementara terkecil Rp 25 juta.

"35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 13.815.500.212. Nah, dengan kerugian terbanyak sebesar Rp 3,1 miliar. Sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp 25.541.000. Nah, ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian yang berdasarkan informasi dari para korban," tambahnya.

Pihaknya pada 3 September sudah menyerahkan laporan korban ke Polda Metro Jaya. Hari ini tiga orang korban datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi, didampingi oleh Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana.

"Hari ini saya akan mendampingi tiga klien yang akan dimintai keterangannya di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik kita," imbuhnya.

(dna/dna)

Hide Ads