Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka keran ekspor benih lobster. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus ada praktik persaingan usaha tidak sehat di dalam bisnis ekspor benih lobster.
Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan praktik persaingan tidak sehat itu terjadi pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Menurutnya, ada kemungkinan monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik alias forwarding.
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual, Kamis (12/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami endus ada potensi persaingan tidak sehat di sana," tegasnya.
Guntur menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang ada di Bandara Soekarno-Hatta,.
Namun, karena sifatnya masih dugaan dan pihaknya masih melakukan penelusuran, Guntur belum bisa menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
"Posisi monopoli tadi terendus pada pola kegiatan usaha yang tidak efisien, pintu masuk melakukan ekspor hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, para eksportir hanya bisa ke situ," jelas Guntur.
"Kami belum bisa sampaikan tepatnya, bisa BUMN dan swasta, kami akan mengumpulkan bukti dan memanggil saksi dahulu," tambahnya.
Guntur juga mengatakan pihaknya sudah mengecek apakah kejadian terjadi karena imbas dari aturan yang dibuat pemerintah. Namun, dari hasil pengecekan KPPU tidak ada.
"Kami sudah advokasi dan tidak ada kebijakan pemerintah yang membuat pengarahan ke pelaku usaha tertentu. Kami sudah panggil beberapa pihak dari pemerintah dan diketahui tak ada kebijakan itu, jadi dari sisi kebijakan itu tidak ada," ungkap Guntur.
Guntur juga menjelaskan penyelidikan dan penelitian atas kasus ini sudah dilakukan KPPU sejak tanggal 8 November. Nantinya, penyelidikan akan dievaluasi 30 hari ke depan, apakah perlu diteruskan atau ditangguhkan.
Monopoli yang terjadi dinilai membuat pelaku ekspor mendapatkan kerugian. Apa saja? Berlanjut ke halaman berikutnya.