Pemilik NPWP Bisa Tetap Dapat BLT Gaji Tahap 2, Ini Syaratnya

Pemilik NPWP Bisa Tetap Dapat BLT Gaji Tahap 2, Ini Syaratnya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 13:53 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji termin atau tahap 2. Ada yang berbeda dalam pencairan BLT gaji kali ini dibandingkan tahap 1.

Pada penyaluran BLT gaji tahap 2, Kemnaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul hal tersebut, ada kabar bahwa pekerja yang merupakan wajib pajak (WP), alias pemegang NPWP tidak mendapatkan subsidi gaji di tahap 2, meskipun dia menerima di tahap 1.

Pemerintah sendiri menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, selama wajib pajak gajinya di bawah Rp 5 juta tetap menerima BLT gaji tahap 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masih di bawah Rp 5 juta dapat," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Lanjut dia, yang digunakan pemerintah adalah gaji pokok, bukan take home pay atau pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan Kemnaker juga menggunakan perhitungan tunjangan PPh.

ADVERTISEMENT

"Yang digunakan bukan take home pay tapi adalah gaji pokok dan tunjangan PPh," tambahnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah menjelaskan alasan pihaknya melibatkan Ditjen Pajak untuk memastikan BSU tepat sasaran.

Jadi, jika setelah dicek oleh Ditjen Pajak diketahui gaji peserta penerima subsidi ada yang sudah di atas Rp 5 juta tidak akan ditransfer BSU termin 2.

"Karena kan waktu lagi awal kan kita dikejar waktu, jadi tidak sempat pemadanan data dengan Ditjen Pajak. Tapi atas saran dari KPK, dari KSP untuk dilakukan itu ya kita lakukan. Jadi kalau seandainya ditemukan itu ya minimal kita tidak salurkan yang ke gelombang keduanya kepada data-data yang gaji di atas Rp 5 juta tadi," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2020).

(toy/eds)

Hide Ads