Baru 119 Pengusaha Ritel Miliki Izin Usaha

Baru 119 Pengusaha Ritel Miliki Izin Usaha

- detikFinance
Selasa, 24 Jan 2006 17:49 WIB
Jakarta - Meski jumlah pasar ritel modern di Indonesia mencapai ribuan, namun pengusaha ritel yang memiliki izin usaha pasar modern (IUPM) hingga akhir tahun 2005 baru sebanyak 119 perusahaan.Banyaknya pengusaha ritel yang tidak memiliki IUPM, karena selama ini tidak sanksi kuat yang mengaturnya. Pengusaha yang tidak memiliki IUPM tidak ada bedanya dengan yang mengantongi IUPM.Oleh karena itu, pemerintah akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) Penataan Pasar Modern yang akan memberkan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak memiliki IUPM."Seharusnya Perpres pasar modern selesai November tahun lalu. Saya khawatir dengan pertumbuhan yang cepat di pasar ritel, perpres tidak jadi diimplementasikan," kata Direktur Bina Pasar Departemen Perdagangan (Deperdag) Gunaryo di Gedung Deperdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (24/1/2006).Menurut Gunaryo, hingga tahun 2003 jumlah perusahaan ritel yang memiliki IUPM hanya sebanyak 20 perusahaan. Namun setelah ada rencana terbitnya Perpres tersebut, pengusaha ritel mulai membuatnya."Karena dalam Perpres, jika tidak ada IUPM akan dikenakan sanksi, kata Gunaryo. Berdasarkan data dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, data IUPM dari September 1997 sampai Desember 2005 baru sebanyak 119 IUPM.Perinciannya adalah 3 izin di tahun 1997, 16 izin tahun 1998, 7 izin tahun 1999, 3 izin tahun 2000, 10 izin tahun 2001, 9 izin tahun 2002, 3 izin tahun 2003, 33 izn pada tahun 2004 dan 35 izin pada tahun 2005.Izin tersebut diantaranya meliputi 19 gerai Carrefour, 12 gerai Giant dan 17 gerai Hypermart. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads