Menakar Dampak Larangan Minuman Beralkohol Jika Nanti Berlaku

Menakar Dampak Larangan Minuman Beralkohol Jika Nanti Berlaku

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 21:33 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi berserta jajaran menunjukkan rokok dan miras ilegal di Gedung Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras ilegal. Bea Cukai Marunda intensif melakukan penindakan rokok dan minuman keras ilegal sejak 2016 hingga 2018.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Jika RUU ini nantinya jadi disahkan, diprediksi berdampak pada industri minuman, yang berhubungan erat dengan sektor pariwisata dan turunannya.

"Jadi kalau dampaknya ke sektor makanan minuman menurut saya tidak akan begitu besar. Tapi dampak second round-nya bisa besar, misal untuk daerah pariwisata seperti Bali akan berpengaruh signifikan," ujar pengamat ekonomi Piter Abdullah kepada detikcom, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dia pun menilai, tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga harus jelas khususnya untuk mengatasi isu-isu yang seperti apa. Pasalnya, tidak semua daerah juga memberlakukan peraturan mengenai penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya apa dulu, kalau terkait agama kan tidak semua daerah mayoritas Muslim dan melarang alkohol. Sebaiknya kebijakan ini diberlakukan tidak secara nasional, sesuai daerahnya saja," jelas Piter.

Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Golkar, AA Bagus ADhi Mahendra Putra mengatakan minuman beralkohol seperti di Bali merupakan suatu kebutuhan untuk mendukung sektor pariwisata. Dia menilai, Bali merupakan wilayah pariwisata yang disinggahi wisatawan mancanegara.

ADVERTISEMENT

Dia pun menilai, pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol juga tidak mengesampingkan kearifan atau produk lokal, seperti arak.

"Kalau bicara miras (minuman keras), satu kebutuhan pariwisata, yang kedua itu bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jadi membuat arak saja itu beberapa rangkaian masyarakat, dari dia manjat kelapa dan sebagainya," katanya.

"Itu hidup ekonomi kerakyatannya di situ. Jadi janganglah membuat undang-undang yang akan merugiakan kehidupan masyarakat," tambahnya.

Sementara Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Legal, Bambang Britono mengatakan pihak parlemen harus memastikan terlebih dahulu tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini untuk apa. Pasalnya, larangan dan pengecualian di sini membuat bingung pengusaha.

Selain itu, Bambang mengatakan peraturan yang diberlakukan saat ini untuk industri minuman beralkohol pun sudah sangat ketat. Sebab, mulai dari investasi, produksi, distribusi, hingga tempat konsumsinya pun diatur oleh pemerintah.

Dia menilai, jika pihak DPR terus membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini hanya berdampak besar bagi industri dalam negeri.

"Makanya saya tidak mau berandai-andai RUU ini terus jadi gitu," katanya.

"Karena yang sudah ada di Indonesia, produsen-produsen mau dikemanain, pengangguran berapa banyak tuh dari sektor industrinya sampai ke sektor perdagangannya, sampai ke sektor pelayanannya. Siapa yang mau menanggung itu. Tapi kita kan pelaku usaha, kita harus patuh terhadap aturan. Makanya kita tidak setuju," tambah Bambang.

(hek/hns)

Hide Ads