Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pengurus PHRI Bidang Legal, Bambang Britono mengatakan penolakan para pengusaha di PHRI karena beleid tersebut kontraproduktif dengan kondisi yang ada sekarang.
"Tanggapan kami, kami menolak karena inisiatif ini kontraproduktif," kata Bambang ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kontraproduktif karena industri minuman beralkohol tanah air sudah diatur sangat ketat oleh pemerintah. Mulai dari investasinya, produksinya, penjualannya, hingga tempat konsumsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, industri minuman beralkohol sangat erat kaitannya dengan sektor pariwisata. Bambang menjelaskan, pariwisata menjadi salah satu mengenalkan Indonesia ke dunia internasional. Dengan pariwisata, banyak manfaat yang bisa masuk Indonesia seperti investasi hingga devisa.
Tidak hanya itu, Bambang mengungkapkan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini bukan baru pertama kali dibahas, melainkan sudah beberapa kali dan selalu tidak mendapat persetujuan.
Menurut Bambang, ditolaknya pembahasan RUU ini dikarenakan tujuan dari aturan ini masih tidak jelas. Sebab, industri minuman beralkohol di tanah air sudah sangat ketat.
"Jadi paling regulated di Indonesia itu minuman mengandung alkohol," katanya.
"Jadi kita minta tolong lah law maker, bapak ibu untuk memperdalam naskah akademik, mungkin kami dari sektor pariwisata bertanggung jawab. Apa perlu bikin UU apalagi di mana regulasinya sudah terkontrol," tambahnya.