Jika Minuman Beralkohol Dilarang, Muncul Aksi Penyelundupan?

Jika Minuman Beralkohol Dilarang, Muncul Aksi Penyelundupan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 15:48 WIB
Satpol PP bersama aparat gabungan berhasil menyita 19.628 botol minuman keras beralkohol illegal dari seluruh DKI Jakarta. Minuman ini disita dari berbagai kegiatan penertiban sejak Januari hingga Juni 2016 yang salah satunya adalah saat penertiban Kalijodo. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat suara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Otoritas kepabeanan dan cukai nasional ini siap mengamankan beleid ini jika nantinya memang disahkan menjadi UU.

Dengan begitu, apakah aturan ini bisa memberantas kasus penyelundupan minuman beralkohol di tanah air?

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan kasus penyelundupan minuman beralkohol bisa tetap terjadi selama konsumen di dalam negeri masih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pasti, karena konsumennya pasti ada, jadi dengan dilarang maka akan penyelundupan dan atau pembuatan minuman beralkohol illegal," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Untuk benar-benar memberantas kehadiran minuman beralkohol ilegal, Syarif mengatakan pihaknya akan bekerja keras meningkatkan sistem pengawasan mulai dari sektor laut, darat, maupun udara.

ADVERTISEMENT

Menurut Syarif, pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan sesuai aturan yang sudah ada.

"Kalau pengawasan sekarang tetap seperti biasa, ada operasi pengawasan di laut, patroli darat dan juga pengawasan di pabrik pabrik yang ada. Ada mekanisme pengawasan yang sudah baku," jelasnya.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Syarif menambahkan DJBC Kementerian Keuangan siap mengikuti jika RUU larangan minuman beralkohol disahkan.

"Kalau memang pada ujungnya ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, kita siap amankan keputusan apapun," katanya

Sampai saat ini pihak DJBC dalam pengawasan minuman beralkohol masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pada dasarnya kami menjalankan amanah UU dan untuk minuman beralkohol ada UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahannya," jelas dia.


Hide Ads