Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat suara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Otoritas kepabeanan dan cukai nasional ini siap mengamankan beleid ini jika nantinya memang disahkan menjadi UU.
Dengan begitu, apakah aturan ini bisa memberantas kasus penyelundupan minuman beralkohol di tanah air?
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan kasus penyelundupan minuman beralkohol bisa tetap terjadi selama konsumen di dalam negeri masih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pasti, karena konsumennya pasti ada, jadi dengan dilarang maka akan penyelundupan dan atau pembuatan minuman beralkohol illegal," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Untuk benar-benar memberantas kehadiran minuman beralkohol ilegal, Syarif mengatakan pihaknya akan bekerja keras meningkatkan sistem pengawasan mulai dari sektor laut, darat, maupun udara.
Menurut Syarif, pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan sesuai aturan yang sudah ada.
"Kalau pengawasan sekarang tetap seperti biasa, ada operasi pengawasan di laut, patroli darat dan juga pengawasan di pabrik pabrik yang ada. Ada mekanisme pengawasan yang sudah baku," jelasnya.
Langsung klik halaman selanjutnya.