Asosiasi pengusaha minuman beralkohol merespons pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol oleh Badan Legislatif DPR. Pengusaha khawatir jika itu benar terjadi maka bakal ada badai PHK yang cukup besar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) Stevanus mengatakan jika benar minuman beralkohol akan dilarang sepenuhnya maka dampaknya bukan hanya ke industri saja, tapi juga turunannya seperti hotel, restoran dan cafe (horeca).
"Dampaknya nggak cuma ke kita. Kita jualan kan masuk ke horeka (hotel, restoran, kafe), ke umum, itu berapa banyak," tuturnya saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, di APMBI saja ada 32 perusahaan yang menjadi anggota. Untuk satu perusahaan memiliki ribuan pekerja. Jika minuman beralkohol dilarang maka tentu perusahaan harus tutup.
"Bisa puluhan ribu dengan industri lainnya. Kalau itu kejadian bakal ada badai PHK. Kedua, income negara juga berkurang pastinya," ucapnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno heran dengan DPR yang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya banyak hal yang lebih penting dilakukan disaat masa krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Kami tidak melihat ada urgensi dari DPR membahas ini. Karena di tengah kondisi pandemi ada ratusan ribu atau bahkan jutaan orang yang berpotensi kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Menurutnya justru para pelaku industri minuman beralkohol saat ini berkontribusi memperkecil dampak pandemi dengan tidak melakukan PHK karyawannya. Jika RUU itu dibuat justru menghantam upaya yang sudah dibangun itu.
"Seharusnya yang diatur adalah minuman alkohol yang ilegal. Itu yang berbahaya," ucapnya.