Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ramai diperbincangkan. Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi RUU terkait larangan minuman beralkohol (minol).
Koster tidak banyak menanggapi soal RUU tersebut. Menurutnya pembahasan itu masih jauh dari kata sepakat.
"Masih jauh masih jauh," kata Koster kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Koster juga menilai bahwa RUU tersebut tidak akan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Jangan dulu ngomong cerita masih panjang, nggak akan jadi itu," cetus Koster.
Sebelumnya Koster sendiri telah melegalkan arak dan brem yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Para pengusaha minuman juga menolak keras pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Klik halaman selanjutnya.
Sementara itu para pengusaha menolak keras pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini bergulir di DPR. Mereka menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol kontraproduktif dengan kondisi industri saat ini.
Para pengusaha semakin diperberat untuk berusaha di Indonesia. Sebelum muncul RUU tersebut saja sudah ada banyak kebijakan yang mengatur minuman beralkohol.
"Kalau kami pelajari selama 15 tahun terakhir kalau terkait minuman beralkohol itu paling tidak ada 36 peraturan yang mengatur, mengawasi, membatasi kegiatan minuman beralkohol. Dari produksinya dibatasi ada kuotanya, harus memiliki izin, baik pusat maupun daerah. Kemudian harus melapor setiap peredaran per botolnya," ujar Sekjen Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Sedangkan pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol kontraproduktif dengan kondisi industri minuman saat ini.
"Tanggapan kami, kami menolak karena inisiatif ini kontraproduktif," kata Pengurus PHRI Bidang Legal, Bambang Britono.
Kontraproduktif karena industri minuman beralkohol tanah air sudah diatur sangat ketat oleh pemerintah. Mulai dari investasinya, produksinya, penjualannya, hingga tempat konsumsinya.
Selain itu, industri minuman beralkohol sangat erat kaitannya dengan sektor pariwisata. Bambang menjelaskan, pariwisata menjadi salah satu mengenalkan Indonesia ke dunia internasional. Dengan pariwisata, banyak manfaat yang bisa masuk Indonesia seperti investasi hingga devisa.