Rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) ramai dibicarakan orang. Dari polling detikcom tentang 'Setuju Nggak Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?', mayoritas pembaca tak setuju RUU tersebut.
Sampai hari ini, ada sebanyak 1.916 orang yang ikut berpartisipasi dalam polling tersebut. Hasilnya, sebanyak 1.321 orang menyatakan tidak setuju dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) dan sisanya sebanyak 568 orang setuju dengan RUU tersebut.
Terlihat dari hasil polling tersebut, lebih banyak orang yang menolak kehadiran RUU tersebut. Lalu, apa saja kira-kira yang menjadi alasan dari penolakan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang pembaca detikcom yang tidak setuju dalam polling tersebut, dengan nama pena Agoes Dimaz berpendapat bahwa RUU ini tidak tepat diterapkan di Indonesia. Lantaran, masyarakat Indonesia punya budaya yang beragam. Tak semua budaya melarang konsumsi minuman beralkohol, bahkan sebagian ada yang menjadikannya sebagai minuman khas daerah.
"Masing2 daerah punya minuman keras khas daerah masing2 spt anggur,tuak,brem,ciu,penggemarnya jg ada, yg dilarang itu mabuk ditempat umum," tulis Agoes.
Pembaca lainnya yang tidak setuju berpendapat, bila RUU ini disahkan bakal mengorbankan mata pencaharian sebagian masyarakat yang pekerjaannya bersinggungan dengan minuman beralkohol.
"TIDAK SETUJU... Meskipun saya tidak minum bir sama sekali, saya tidak setuju karena hanya menutup rejeki sebagian orang yang membutuhkannya, ditambah mempersulit yang tidak perlu dipersulit serta menambah ruang permainan untuk meresahkan dan menghakimi kelompok tertentu, ini sangat berbahaya. Indonesia kok semakin ga beres ya tata kelolanya. Mohon jangan rese urusin yang ga perlu diurusin negara. Ini ranah privat bukan ranah negara. titik," papar seorang pembaca dengan nama pena R Kurniawan.
Ada juga yang berpandangan bahwa pelarangan hanya akan menyebabkan maraknya peredaran minuman beralkohol oplosan.
"Tidak setuju. Akan menyebabkan maraknya alkohol oplosan atau tradisional yang beredar secara ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," tulis Martin Tambun.
Senada dengan Martin, pembaca lainnya menyarankan agar pemerintah bisa fokus saja melarang peredaran minol oplosan tersebut.
"Yang harusnya dilarang dan diatur itu pengedar miras OPLOSAN, pedagang Miras Gelap/palsu. Yang harusnya diatur itu penjualannya gimana caranya biar ga dibeli sama orang yang salah. Yang harusnya diatur dan diedukasi itu orang yang minumnya ga tanggung jawab. LUCU! ibarat orang diabetes kebanyakan minum teh kemasan. Eh, malah teh kemasannya dilarang," tutur Gerardo Kevin.