Para pengusaha minuman beralkohol tengah dibuat pusing. Selain munculnya kembali pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, pemerintah juga berniat untuk menaikkan target cukai untuk minuman beralkohol.
"Saya dengar dari Bea Cukai, cukai ini mau dinaikkan, targetnya cukai minol jadi Rp 9 triliun. Makanya kita pelaku usaha juga dicecar, terus ini mau dilarang, matilah kita," ucapnya saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11/2020).
Sementara di DPR melalui Badan Legislasi tengah bergulir pembahasan Larangan Minuman Beralkohol. Isi dari draft RUU itu menyebutkan pelarangan produksi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol dengan beberapa pengecualian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Stefanus, rencana DPR itu berseberangan dengan upaya pemerintah yang ingin menaikkan cukai minuman beralkohol. Justru jika pemerintah ingin menambah penerimaan dari minuman beralkohol, petani-petani arak di daerah dibina.
Sehingga bisa menghasilkan produk minol yang aman dan bisa menjual produknya mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk dikenakan cukai.
"Kita juga sudah ngomong, sebaiknya petani-petani arak kita itu harus dikumpulkan atau dicarikan 1 perusahaan yang cukup kuat yang mau membantu. Lalu disubsidi oleh pemerintah dibikin menjadi legal. Kalau mereka nggak punya alat, dimodalin, jadi mereka produk yang legal. Karena itu bisa menjadi income yang bagus, karena mereka kan harus bayar cukai," ucapnya.
Sekadar informasi, penerimaan cukai di 2019 mencapai Rp 172,33 triliun, lebih tinggi dari targetnya Rp 165,5 triliun. Penerimaan sektor cukai berasal dari CHT yang sebesar Rp 164,87 triliun, kemudian berasal dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 120 miliar.
(das/zlf)