RUU Larangan Minol Jadi Kontroversi, Ini Pembelaan Pengusul

RUU Larangan Minol Jadi Kontroversi, Ini Pembelaan Pengusul

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 19:09 WIB
Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol dari Singapura. Total ada 50 ribu botol minuman beralkohol berhasil disita.
Foto: Rengga Sancaya

Pihak pengusul lainnya, Nasir Djamil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memberi penjelasan mengapa RUU tersebut disusulkan ke Baleg.

"Minuman beralkohol itu perlu diatur karena hakekatnya dalam pandangan kami minol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dan juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya melihat bahwa minol juga mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Sementara itu, di level nasional belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur minuman beralkohol. Kata dia, peraturannya masih tersebar di berbagai undang-undang yang sifatnya parsial.

"Oleh karena itu sekali lagi kami berharap mudah-mudahan kita semua bisa sepaham terkait dengan hal ini, bahwa memang kita perlu mengatur soal minuman beralkohol ini dalam level nasional sehingga daerah-daerah juga bisa menjadikan undang-undang ini menjadi rujukan ketika mereka mengatur peredaran minuman beralkohol," tambahnya.

ADVERTISEMENT


(toy/zlf)

Hide Ads