Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan membeli produk-produk UMKM.
Jokowi menerangkan, salah satu tujuan sistem pengadaan barang dan jasa adalah harus mampu meningkatkan value for money. Sehingga anggaran yang dibelanjakan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
"Karena itu prioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri. Khususnya produk UMKM pada belanja kementerian, belanja lembaga, belanja di pemerintah daerah," ucapnya saat membuka Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara virtual, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPKK mencatat potensi belanja pengadaan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2020 sebesar Rp 318,03 triliun atau 37% dari total belanja pengadaan. Namun realisasinya sebesar Rp 82,64 triliun (25,99% dari total potensi belanja untuk UKM). Padahal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimandatkan belanja UMK dalam pengadaan harus mencapai angka 40%.
"Tingkatkan sebesar-besarnya angka TKDN, peningkatan TKDN harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Bukan sekadar pelengkap syarat dalam proses pengadaan barang dan jasa, ini penting sekali. Pembelian produk dalam negeri akan menimbulkan multiplier effect yang besar sekali. Angka kita kemarin masih Rp 200-an trilliun yang belum TKDN," terangnya.
Menurutnya, jika para pejabat pemerintah pusat dan daerah berani dalam belanja pengadaan dan fokus membeli produk UMKM akan menimbulkan multiplier effect yang besar bagi ekonomi di daerah maupun nasional. Ada jutaan pekerja dan keluarganya yang bergantung pada sektor UMKM.
"LKPP juga harus aktif memasukkan produk UMKM yang memenuhi syarat dalam e-katalognya. UMKM harus lebih banyak dilibatkan dalam mengisi rantai pasok produksi TKDN, misalnya di sektor konstruksi, industri otomotif dan telekomunikasi," terangnya.