Pengusaha Mau Kasih Masukan buat UU Cipta Kerja? Ini Caranya

Pengusaha Mau Kasih Masukan buat UU Cipta Kerja? Ini Caranya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 16:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil mengajak para pengusaha untuk memberikan masukan mengenai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dia meminta para pengusaha yang tergabung di Kadin Indonesia ikut mengecek dan memberi masukan pada Rancangan PP (RPP).

"Saya ingin minta teman-teman Kadin untuk melihat RPP yang saat ini sedang di-posting di Kemenko Perekonomian, baik RPP yang disiapkan oleh saya, oleh Kementerian LHK maupun kementerian-kementerian lain yang terkait dengan masalah ini," ungkap Sofyan dalam webinar bersama Kadin Indonesia, Rabu (18/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar saran dari pengusaha bisa masuk ke pemerintah sehingga apabila aturan sudah disahkan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Barangkali kalau saya percaya, kalau saya melihat masalah ini secara bersama, tidak ada hal yang tidak bisa kita cari penyelesaian yang baik," ujar Sofyan.

ADVERTISEMENT

Sofyan mengungkapkan dengan UU Cipta Kerja, aturan yang terlalu kaku bisa diperbaiki. Menurutnya, kakunya aturan pemerintah untuk dunia usaha bisa membuat pengusaha tidak produktif.

"Sebenarnya dengan UU nomor 11 tahun 2020 UU Cipta Kerja berbagai masalah yang menciptakan rigidity itu sudah mulai terurai. Saya juga percaya bahwa rigiditas yang terjadi akibat regulasi menyebabkan pemerintah dengan dunia usaha dan pelaku ekonomi pada umumnya itu yang menyebabkan effort yang harus kita keluarkan yang tidak produktif," jelas Sofyan.

Sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh masyarakat di https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal itu sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh pihak terkait yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.




(ara/ara)

Hide Ads