Para driver ojek online (ojol) menawarkan jasa kawal gowes anti begal bagi para pesepeda. Jasa kawal gowes ini ditawarkan oleh driver yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono menegaskan jasa kawal ini tidak melanggar hukum. Dalam melakukan pengawalan pihaknya akan melakukan komunikasi dan memberikan notifikasi kepada Dishub DKI Jakarta dan Kepolisian.
Dia menjelaskan memang izinnya belum ada secara tertulis. Hanya saja menurut Igun pihaknya aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kita mau lakukan pengawalan kita pasti koordinasi kok sama kepolisian dan Dishub DKI Jakarta juga. Minimal kita kasih pesan ke mereka. Kalau izin tertulis memang belum ada, karena ini program baru. Tapi kan kita terus komunikasi aja," jelas Igun kepada detikcom, Rabu (18/11/2020).
Igun juga menegaskan dalam melakukan pengawalan pihaknya pun berjanji akan menaati aturan lalu lintas. Dia mengatakan program pengawalan yang dilakukan pihaknya berbentuk pengawalan sipil umum.
"Kita kawalnya juga sesuai aturan lalu lintas juga, misal pesepeda di jalur sepeda ya kita di sampingnya yang diperbolehkan jalur roda dua. Kita ini pengawalan sipil umum nggak gunakan atribut kepolisian, atau gunakan sirine, itu nggak kita pakai," ungkap Igun.
Simak Video "Demi Pelanggan, Driver Ojol Terobos Portal hingga Motor Lecet"
[Gambas:Video 20detik]