Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan target penerimaan pajak di tahun 2020 berpotensi tidak tercapai karena perekonomian nasional masih terdampak COVID-19.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara kunci di acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Target penerimaan negara tahun 2020 totalnya Rp 1.699,94 triliun, yang berasal dari perpajakan Rp 1.404,50 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp 294,14 triliun, dan hibah Rp 1,30 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari target perpajakan Rp 1.404,50 triliun, penerimaan pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun dengan realisasi Rp 750,62 triliun atau 62,61% dari target.
"Ini adalah penerimaan pajak yang rendah karena alami kontraksi, dan ini ada risiko tidak tercapai kondisi korporasi dan masyarakat betul-betul tertekan," kata Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, pandemi COVID-19 telah berdampak besar bagi perekonomian nasional. Banyak perusahaan atau pabrik yang tutup serta merumahkan karyawannya karena tidak mampu bertahan di tengah pembatasan aktivitas.
COVID-19, dikatakan Sri Mulyani tidak hanya berdampak besar bagi sektor kesehatan, melainkan juga sosial, ekonomi, maupun keuangan. Dengan begitu, maka kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban pajak menjadi berkurang.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Sri Mulyani Beberkan Aturan Perpajakan dalam UU Ciptaker"
[Gambas:Video 20detik]